FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial UJ (55), yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun lepus, diamankan polisi karena diduga telah menyetubuhi ibu dan anaknya sekaligus yang menjadi pasiennya.
Kedua korban masing-masing B (38) dan anak kandungnya, M (14), siswi SMP.
Rumah mereka tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka di kawasan Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Aksi bejat dilakukan di rumah kontrakan tersangka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, melalui Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Selasa (24/3/2020), mengatakan terbongkarnya kasus asusila tersebut setelah ada laporan dari warga dan korban.
“Awalnya kami mendapat info dari warga. Kemudian kedua korban pun resmi mengadu bahwa mereka telah jadi korban asusila UJ setiap kali disuruh datang lagi,” kata Yusuf.
Senin (23/3/2020) malam UJ berhasil digelandang dari rumahnya.
Dia diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim hingga dini hari.
“UJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya, yaitu menyetubuhi ibu dan anak sekaligus,” kata Yusuf.
Modusnya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebagai salah satu syarat pengobatan.
Kedua korban hanya bisa menurut dan perbuatan itu terjadi berulang kali.
“Tersangka UJ langsung kami tahan, dan saat ini masih terus diperiksa untuk pengembangan,” ujar Kasatreskrim.
Untuk sementara dia dikenai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: Tribunnews.com