KARAWANG– Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman pimpin langsung patroli guna memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama 14 hari guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Patroli yang digelar pada Senin (23/3/2020) malam tersebut melibatkan 10 personel dari TNI, 51 personel dari polisi, dan 6 personel dari Satpol PP. Tak hanya itu, Kapolres pun meminta kepada para pedagang dan warga yang melakukan aktivitas berkumpul di kafe atau restoran juga mal untuk segera menutupnya tepat di pukul 22.00 WIB.
“Yang nongkrong-nongkrong kami imbau agar membubarkan diri. Patroli ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Karawang,” ujarnya.
Seperti diketahui, maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020). Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Diungkapkan Kapolres, patroli yang dilakukan tersebut menyasar kepada masyarakat umum yang masih melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah persuasif dilakukan polisi untuk membubarkan massa.
“Sasarannya kerumuman massa, masyarakat yang masih melakukan kerumunan massa ditempat umum, kami imbau agar kembali ke rumah. Jadi sementara yang kami lakukan adalah langkah-langkah persuasif, humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengungkapkan kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.
“Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020,” ucapnya.
Erlangga menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang ‘ngeyel’ dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang ‘Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’.
“Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat,” ujarnya.(one)