FAKTAJABAR.CO.ID – Aparat Satreskrim Polres Subang menciduk RIK (28), pelaku penggelapan dan penipuan atas belasan mobil rental. Warga Kecamatan Subang ini tidak berkutik setelah dilaporkan dan barang bukti kejahatannya berhasil diamankan polisi.
Dilansir dari Wartakini.co, Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani mengatakan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban bernama Endang dari Kelurahan Cigadung melaporkan bahwa kendaraan yang direntalnya ada yang membawa lari.
Akhirnya jajaran Satreskrim pun melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kendaraan yang telah digadaikan termasuk tersangkanya.
“Modus tersangka melakukan penggelapan dan penipuan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan ke berapa orang pemilik kendaraan bertarif Rp 250.000 perhari dan disewa selama 1-2 bulan. Namun dalam perjalannya, rata-rata pada bulan ke 4 tak lancar dan bahkan tersangka dengan kendaraannya tidak ada,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kalau dirinya melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan untuk hidup dengan mengaku sebagai perental dan ada juga sebagai pemilik rental.
Padahal kendaraan itu digadaikan kepada orang lain dengan harga bervariasi antara Rp20-40 juta tergantung jenis kendaraannya.
”Yang jelas apapun alasannya perbuatan tersangka Rik sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun sebafaimana diatur pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu pihaknya menyerahkan 2 unit kendaraan kepada pelapor atas nama Endang dan yang tidak melapor karena mengetahui kalau tersangka yang menggelapkan kendaraannya tertangkap polisi, yaitu Handoko.
“Silakan kalau merasa kehilangan atau menyewakan serta menitipkan kendaraan kepada tersangka asal ada identitas kendaraannya berupa BPKB akan diberikan gratis tanpa dipungut uang,” katanya.
Sumber: Wartakini.co