FAKTAJABAR.CO.ID – Seorang pemuda DD (19) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka setelah diketahui nekat membakar rumah milik seorang seniman Saroni (68) warga Jl Margatapa, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, karena ditagih untuk megembalikan kamera yang dipinjamnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa jerigen plastik warna putih yang sudah terbakar, satu buah drone yang terbakar, satu buah triplek pintu yang juga terbakar serta 1 MBC listrik yang juga terbakar.
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin, Kamis 19 Maret 2020, mengatakan, DD ditangkap pada Senin 17 Maret 2020 di rumahnya setelah adanya laporan dari korban yang rumahnya diduga dibakar oleh tersangka pada Rabu 12 Maret 2020 pekan kemarin.
Hasil penyidikan, pembakaran rumah milik Saroni berdasarkan pengakuan tersangka dilatar belakangi rasa kesal terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR yang dipinjamnya pada 28 Februari 2020 lalu, yang kameranya ternyata telah dijual oleh tersangka.
“Tersangka ditagih oleh korban melalui IG agar segera mengembalikan kamera yang dia pinjam telah lebih dari sebulan. Dalam IG korban mengatakan jika kamera miliknya tidak dikembalikan juga maka tersangka akan didatangi ke sekolahnya. Di tagih demikian tersangka malah marah dan membakar rumah korban,” kata Wakapolres.
Tersangka DD mengaku merasa terancam dan jengkel dengan korban yang terus menagih, hingga pada 12 Maret lalu sekitar pukul 04.30 WIB, DD membeli bahan bakar dengan jerigen isi 5 liter, kemudian pelaku menyiramkannya ke pintu warung rumah Saroni, setelah itu menyulutnya menggunakan korek api, dan rumahpun terbakar.
Beruntung kejadian tersebut segera diketahui korban dan anaknya Susilawati yang kebetulan tumahnya berdampingan. Pemilik rumah dan Susilawati segera berteriak memohon pertolongan warga, namun nahas sejumlah barang yang ada di dalam rumah serta etalase kios nya rusak terbakar.
Akibat hal tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 10.700.000 akibat kerusakan rumah dan perabotan rumah tangga.
Tersangka mengaku kamera tersebut dijualnya seharga Rp 2.650,000 dengan alasan untuk melunasi hutang temannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Pikiran-rakyat.com