KARAWANG – Berbagai langkah antisipasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam upaya mencegah Virus Covid-19 atau yang dikenal dengan sebutan Virus Corona. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan surat edaran, untuk meliburkan peserta didik di sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep (Ibe) Syaripudin, ST. MM. mengakatakan, langkah preventif Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sudah tepat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, dengan meliburkan sementara sekolah-sekolah. Meski memang diamanah Surat Edaran tidak ada penyemprotan dis infektan, hanya saja disarankan untuk menyediakan tempat cuci tangan.
“Sebenarnya dibeberapa fasilitas umum sudah disediakan tempat cuci tangan, seperti di sekolah-sekolah. Tapi belum ada intruksi untuk dilakukan penyemprotan dis infektan,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (16/3).
Ibe menambahkan, Pemkab Karawang diharapkan melakukan sinergiritas lintas SKPD, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan. Karena dengan diliburkannya kegiatan belajar mengajar di sekolah selama 14 hari, disarankan dapat dilakukan pembersihan dan penyemprotan dis infektan. Selain itu, penting disosialisasikan juga oleh pihak sekolah bahwa libur bukan berarti digunakan siswa berkeliaran, melainkan upaya untuk pencegahan.
“Jangan hanya sekedar libur, tapi pemahaman mereka tentang pencegahan ini tidak diketahui apa yang musti dilakukan oleh para siswa ataupun seluruh masyarakat,” pungkasnya. (lil)