Copot Pelat Nomor Karena Bautnya Lepas, Apa Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

FAKTAJABAR.CO.ID – Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara motor adalah memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Modifikasinya mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.

Namun bagimana jadinya jika pengendara sepeda motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?

Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.

Apakah masih tetep ditilang?

Dilansir dari Gridoto.com, menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.

“Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan,” kata Kompol Arif.

Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Sumber: Gridoto.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Operasi Katarak Gratis di RSUD Karawang

KARAWANG – Pelaksanaan operasi katarak gratis dalam rangka Hari Kesehatan ...