FAKTAJABAR.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak kandung di Kota Tasikmalaya mendapat ancaman hukuman mati atas tindak pidananya.
Dilansir dari Pikiranrakyat.com, Wati Canrawati (46) yang merupakan ibu kandung korban, warga Kampung Sidangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengaku lega mendengar ancaman hukuman mati kepada pelaku.
Pelaku sendiri merupakan mantan suami dari Wati ini dengan tega membunuh anak sulung yang merupakan buah hatinya itu dengan sadis dan kejam.
Menurut Wati, ancaman hukuman mati yang diberikan kepada pelaku sudah sangat sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.
Ia juga mengatakan bahwa telah memiliki firasat bahwa kematian dari anaknya ini bukan sebuah kecelakaan.
“Dari awal hati kecil saya mengatakan bahwa anak saya meninggal karena dibunuh bukan kecelakaan,” ujarnya.
Meskipun pelaku merupakan ayah dari sang korban dan mantan suaminya, Wati tetap meminta hukuman yang seberat-beratnya.
“Harusnya sebagai ayah dia yang bisa melindungi anak saya yang juga anak kandungnya, ini malah dia yang justru membunuhnya dengan sadis dan kejam. Sagalak-galakna oge maung moal sampai membunuh anaknya sendiri (Segalak-galaknya harimau, tidak akan membunuh anaknya sendiri),” tutur Wati.
Sementara itu, dari hasil rekonstruksi ulang, Polres Tasikmalaya Kota menemukan fakta baru di mana lokasi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BR.
Fakta tersebut mengungkapkan bahwa BR yang semula hanya pembunuhan tidak direncakan menjadi pembunuhan berencana.
Atas temuan tersebut polisi menambahkan pasal pembunuhan berencana pada BR dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku BR.
Hal itu juga termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi di lapangan yang telah diperagakan oleh pelaku sebanyak 36 adegan di KP rumah kosong maupun di depan sekolah korban.
Dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi di lapangan, pihak kepolisian menemukan fakta di mana pada adegan ke 14 dan 15, pelaku membekap dan membunuh korban dengan cara mencekik.
Ia juga menyampaikan, terdapat jeda yang memungkinkan pelaku mengurungkan niatnya untuk membunuh.
“Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka kategorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujar AKBP Anom Karibianto.
Sumber: Pikiranrakyat.com