KARAWANG – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Coorporate Social Responsibility (CSR) dan Pondok Pesantren Kabupaten Karawang ditargetkan segera rampung tahun 2020 menjadi Perda. Dimana dua Perda tersebut sudah masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, ST. MM mengatakan, dua Raperda sendiri tengah menunggu untuk merampungkan Naskah Akademik (NA), termasuk penjabaran detil dalam rancangan kebijakan.
“Perda CSR dan Pondok Pesantren untuk 2020. Mudah-mudahan paripurna mendatang sudah bisa dipansuskan, tinggal menunggu Badan Musyawarah DPRD Karawang,” ujar Asep Syaripudin yang disapa Ibe.
Politisi Golkar itu menambahkan, Perda CSR dan Pondok Pesantren sangat dibutuhkan agar memiliki legalitas atau payung hukum. Untuk itu Komisi IV DPRD Karawang mendorong dengan Perda Inisiatif sebagai solusi pembiayaan bagi kegiatan yang belum terakomodir di APBD dua.
“Seperti rutilahu, rehab bangunan sekolah ringan maupun berat yang belum terakomodir dibiayain CSR. Serta sarana prasarana pondok pesantren dalam mengelola sistem pendidikannya,” paparnya.
Ibe berharap melalui Perda tersebut perusahaan punya tanggung jawab sosial lingkungan dan pemerintah daerah bisa memberikan anggaran kepada pesantren.
“Karawang punya potensi kawasan industri 1500 perusahaan dan keberlanjutan eksistensi pendidikan pondok pesantren ke depan,” pungkasnya.(cim)