Komisi III DPRD Segera Kaji Permasalahan Pasca Banjir

KARAWANG – Dalam aktu dekat Komisi III DPRD Kabupaten Karawang berencana segera memanggil instansi terkait untuk membahas berbagai permasalahan yang muncul pasca banjir beberapa waktu lalu, sekaligus mengkaji solusi mengatasi persoalan banjir kedepan. Demikian ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Melinda.

“Kami akan panggil semua instansi terkait. Hal ini perlu agar kita bisa bersama-sama mengkaji solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya banjir kedepan,” ujar Fitri.

Berkaitan persoalan pasca banjir, Politisi asal Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Pemerintah Daerah juga harus mulai memperhatikan kerusakan infrastuktur dan fasilitas umum, akibat daripada banjir yang melanda Kota Lumbung Padi ini. Karenanya, hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melakukan upaya perbaikan.

“Pemkab harus mulai menginventarisir mana saja infrastruktur dan fasilitas umum lainnya yang mengalami kerusakan akibat banjir,” jelasnya.

Masih Fitri menambahkan, sudah barang tentu banyak infrastuktur serta fasilitas umum yang mengalami kerusakan pasca musibah banjir. Sehingga Pemerintah Daerah harus segera melakukan pendataan terkait hal itu, untuk kemudian bisa melakukan pemetaan dalam rangka perbaikan.

“Perbaikan yang dilakukan, tentunya bukan sebatas perbaikan jangka pendek. Melainkan perbaikan jangka panjang yang sekaligus melakukan pencegahan terjadinya banjir di Kabupaten Karawang kedepan,” terangnya.

Sambung masih Fitri menambahkan, selain itu Pemerintah Daerah juga harus lebih intens memperhatikan kondisi jaringan air, mulai dari sungai hingga drainase. Maka dengan demikian, instansi terkait harus memiliki desain global yang relevan untuk kondisi Kabupaten Karawang saat ini dan kedepannya. 

“Misalkan kondisi drainase dalam kota yang saat ini lebarnya hanya sekitar 40 centimeter, itu sudah tidak relevan. Sudah harus diperlebar, agar saat terjadi hujan deras jaringan drainase dapat mengurai air agar tidak meluap dan menggenang,” paparnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Fitri, tentu sudah selayaknya Kabupaten Karawang ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dimana fenomena alih fungsi lahan saat ini sudah menjadi isu strategis, sehingga dapat mengurangi daya serap air.

“RP3KP harus segera dimiliki, agar perencanaan pembangunan kawasan pemukiman kedepan pun lebih terarah dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...