Vina Garut Dituntut 5 Tahun Bui

FAKTAJABAR.CO.ID – Terdakwa kasus video asusila, VA atau yang populer dikenal dengan Vina Garut, dituntut lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas kasus video asusila yang tersebar di media sosial.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung tertutup dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut di PN Garut, Kamis (5/3).

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, VA dikaetahui dituntut hukuman penjara lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, AD dan WE. Kedua terdakwa pria tersebut dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair hukuman tiga bulan penjara. Adapun alasan JPU menuntut VA dengan lima tahun karena dinilai tidak kooperatif jika dibandingkan dengan dua terdakwa pria. Selain itu, kedua pelaku pria dalam video tersebut mengaku perbuatan.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum VA Asri Vidya Dewi mengatakan tuntutan terhadap terdakwa tersebut makin memperbanyak fakta adanya kriminalisasi terhadap perempuan korban.

“Makin tegas pula bahwa tidak ada keberpihakan JPU dalam memahami secara jernih perkara yang dialami VA,” kata Asri dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, Asri menilai JPU juga tidak mempertimbangkan analisa psikologis VA yang terpaksa melakukan tindakan asusila karena dijual oleh suaminya dan karena ada relasi kuasa dari suaminya.

“Bahkan, adanya transaksi pembayaran antara suami (almarhum) VA dengan WE dan AD juga tidak disinggung JPU. Padahal fakta itu membuktikan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang,” tegas Asri.

Asri juga berpendapat tuntutan JPU yang sangat misoginis ini sudah sangat melukai rasa keadilan bagi perempuan korban.

“JPU menutup mata tentang fakta bahwa VA berada dalam relasi kuasa dan dimanipulasi kesadarannya sejak awal menikah,” ucapnya.

Dalam persidangan, Asri mengatakan, terungkap fakta bahwa VA menikah dengan suaminya ketika dia masih berumur 16 tahun. VA kala itu dinikahi secara bawah tangan atau siri.

“Dari semua fakta yg tegas terungkap hanya mengarah pada satu hal yaitu perdagangan orang. Penting untuk dianalisa bahwa tindak pidana perdagangan orang selalu memiliki modus di antaranya nikah siri, usia anak, dominasi/manipulasi kesadaran, penundukan dalam relasi kuasa dari suami,” ujar Asri.

Namun JPU, lanjut Asri, justru mengaburkan bahkan menghilangkan fakta-fakta persidangan dalam tuntutannya.

“Dan itu jelas merugikan. Bisa kita bayangkan bagaimana nasib perempuan-korban jika nasibnya diserahkan pada orang yang hanya memiliki pegangan pengetahuan yang sudah purba/usang tentang keadilan yang tak berperspektif pada perempuan-korban,” ujarnya.

Dalam persidangan, VA mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

“Terkait dengan direndahkannya keadilan tersebut, jelas kami akan membuat pleidoi dan melakukan pembelaan maksimal untuk meruntuhkan dan membongkar gagasan misoginis korban dalam diskursus hukum. Terutama gagasan patriarkis yang sudah purba yang masih mengendap dalam isi kepala aparat penegak hukum,” kata Asri.

Sumber: CNNIndonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Lingkup PT Chang Shin Indonesia

Oleh : Annisa Rizki Amalia PT Chang Shin Indonesia adalah ...