BANDUNG – Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menghadiri sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 di Hotel Intercontinental, Resort Dago Bandung, Kamis pagi (27/02/20).
Hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di wakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto dan yang mewakili dari Kemendagri.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penataan Peraturan perundang-undangan sangat diperlukan karena banyaknya Peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, antara Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Dengan adanya perubahan Peraturan perundang-undangan itu perlu di sosialisasikan Pengharmonisasian Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang menandatangani Nota Kesepakatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bertentangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 melalui pendekatan Omnibus law dalam rangka meningkatkan investasi di daerah. (cim/rls)