KARAWANG – Masih dalam agenda memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan kunjungan kerjanya ke DPMD Kabupaten Purwakarta, Selasa (25/2).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I melakukan study banding dan mengkaji peraturan kerjasama desa di Kabupaten Purwakarta. Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, ST. MH.
“Tadi belajar mengenai pengaturan kerjasama desa, di Purwakarta sedang terfokus pada dua desa wisata. Bekerjasama dengan Disparbud dan Diskominfo, mereka sedang pilot project website desa dengan aplikasi E-commerce,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (25/2).
Selain diskusi tentang kerjasama desa, Indriyani memaparkan, pihaknya menanyakan terkait anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, setiap hak pilih di 83 Desa pada 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta itu dianggarkan sebesar Rp. 25 ribu per-pengguna hak pilih.
“Terkait dengan angaran yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) yang turun langsung ke Panitia Pilkades, mereka tegas penggunaaan dan pertanggungjawabannya sesuai regulasi dan tepat waktu,” jelasnya.
Masih Indriyani menjelaskan, pihaknya berharap hasil monev Pilkades Serentak di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu tidak ditemukan pelanggaran regulasi dan kendala yang berarti. Kendati demikian, Tim Monitoring Pilkades yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
“Tidak hanya memastikan kesiapan dan pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar saja. Tetapi diharapkan, Tim Monitoring Kabupaten juga dapat memberikan saran atau ide dalam pelaksanaan Pilkades mendatang, salah satunya terkait anggaran,” pungkasnya. (lil)