KARAWANG – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan Endang dan Asep Agustian (Enak), dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah memenuhi jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran wilayah dukungan sebanyak 16 kecamatan.
“Setelah kita cek ternyata jumlah persyaratan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Karawang itu terpenuhi antara data di sistem informasi pencalonan (Silon) dengan dokumen B1.KWK,”katanya, Senin (24/2).
Diakui Farid, sempat ada pengembalian berkas kepada pasangan Enak pada Kamis (20/2/2020). Karena setelah dihitung, jumlah B1.KWK kurang dari Silon. Kemudian pada Minggu (23/2/2020) diserahkan kembali, lalu dihitung bersama Bawaslu dan Liaison Officer (LO) bakal paslon Enak ternyata jumlahnya terpenuhi sebanyak 110.599 dan tersebar hampir di 30 kecamatan.
“Untuk tahapan berikutnya penelitian administrasi atau verifikasi administasi,”katanya.
Dijelaskannya, tahapan untuk pasangan dari jalur perseorangan memang ketat. Karena prosesnya sangat panjang, tidak hanya menyerahkan jumlah minimal dukungan lalu dinyatakan lolos. Akan tetapi masih banyak tahapan yang harus dilalui.
“Pertama menyerahkan dukungan minimal. Kemudian penelitian administrasi, nanti diketahui berapa yang terkoreksi atau memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tahapan berikutnya verifikasi faktual,”ujarnya.
Ditegaskan Farid, setiap tahapan verifikasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan melibatkan unsur KPU, Bawaslu dan LO.
“Bahkan verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual pun, Bawaslu dan LO paslon ikut terlibat,”pungkasnya.(one)