KARAWANG – Polemik ditemukannya tumpukan sampah yang diduga berisi limbah medis Rumah Sakit (RS) Lira Medika di dekat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, tepatnya di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu terus bergulir. Bahkan permasalahan tersebut, saat ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Pihak Manajemen RS. Lira Medika Karawang, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan terkait temuan tumpukan sampah yang diduga limbah medis di tanah eks Bengkok Palumbonsari tersebut kepada pihak berwenang. “Kaitan permasalahan ini, kami serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian dan menunggu hasil penyelidikannya,” ujar dr. Aditya, Humas RS. Lira Medika kepada Fakta Jabar, Senin (17/2).
dr. Aditya menambahkan, bahwa sampah yang ada di RS. Lira Medika itu ada dua jenis, yakni sampah medis dan sampah non medis. Untuk sampah medis, pihaknya bekerjasama dengan PT. Wastek dan PT. Abipraya. Sedangkan untuk Sampah Non Medis, pihaknya menggandeng Yayasan Putra Karawang (YPK) sebagai rekanan atas arahan Dinas LIngkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
“PT. Wastek adalah tempat pengolahan sampah B3, sedangkan PT. Abipraya adalah transporternya yang mengangkut Sampah Medis dari Rumah Sakit sampai ke PT. Wastek. Sementara, YPK sendiri bertindak sebagai transporter pengangkut Sampah Non Medis dari Rumah Sakit sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jalupang,” ungkapnya.
Masih dr. Aditya menambahkan, atas kerjasama yang dilakukan dengan pihak rekanan tersebut, maka ketika ada temuan sampah yang berada di luar area RS. Lira Medika, bukan lagi menjadi domain pihak Rumah Sakit. “Jadi bukan Lira Medika yang membuang sampah itu, tetapi pihak lain. Dan pihak lainnya itu siapa, tentu kami serahkan semua kepada pihak kepolisian. Namun yang jelas, Lira Medika telah membayar retribusi sampah Non Medis,” jelasnya.
Sekilas dr. Aditya mengulas soal transporter Sampah Non Medis, bahwasannya RS. Lira Medika awalnya bekerjasama dengan DLHK Kabupaten Karawang untuk mengangkut Sampah Non Medis, hingga akhir tahun 2018 lalu. Kemudian sebagai bentuk tindaklanjut habisnya kerjasama, dipihak ketigakan oleh DLHK kepada YPK sebagai transporter pengangkut sampah. Bahkan, DLHK merekomendasikan YPK untuk melanjutkan kerjasama itu hingga sekarang. Buktinya, RS. Lira Medika sampai akhir tahun 2019 masih menerima invoice (tagihan) pembayaran retribusi sampah, dengan sistem pembayaran perdelapan ritase rit.
“Atas arahan DLHK, Lira Medika mengikuti saran tersebut, karena memang armadanya dikelola oleh YPK. Dan sampai hari ini Lira masih berpikiran bahwa untuk pembuangan sampah ini, Lira bekerja sama dengan YPK karena tidak ada informasi dari DLHK jika kerjasama itu putus,” paparnya.
Oleh karena itu, sambung masih dr. Aditya menambahkan, adanya temuan sampah tentu diluar sepengetahuan RS. Lira Medika. Pasalnya, baik medis maupun non medis, pengangkutan sampah memang sudah dipihak ketigakan. Lalu pertanyannya, siapakah kemudian pihak ketiga yang membuang sampah ke TPS di Kelurahan Palumbonsari, dr. Aditya kembali menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu sebab di luar area Rumah Sakit sudah bukan tanggungjawab pihak Lira Medika.
“Rumah Sakit sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang, Rumah Sakit pun menunggu hasil penyelidikannya,” pungkasnya. (lil)