FAKTAJABAR.CO.ID – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam keras kejahatan seksual disertai penganiayaan dan mengakibatkan korban ZNS (15) warga Kota Cimahi, Jawa Barat meninggal dunia yang diduga dilakukan pelaku Nanang (27) dan NN (17) dengan demikian tidak ada Toleransi apalagi kata Damai terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
Arist lebih jauh menjelaskan, mengingat kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime), dengan demikian Arist Merdeka Sirait meminta Polres Metro Cimahi, Jawa Barat, untuk segera mengungkap tabir kematian korban dan tidak ragu menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana seumur hidup.
Arist Merdeka menginformasikan ZNS (15) perempuan anak baru gede (ABG) adalah korban kejahatan seksual disertai penganiayaan pria bejat di Kota Cimahi, Jawa Barat mentakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut informasikan yang dikumpulkan, Korban ZNS sempat menjalani perawatan medis selama dua pekan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Cibabat.
Misteri kematian ZNS ini bermula dari sebelumnya korban ditemukan warga di semak belukar kebun tomat di kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Rabu 29 Januari.
Gadis Malang itu terkapar tak berdaya dan ditemukan luka sobek di kepala yang diduga akibat ditusuk bambu oleh pelaku kejahatan seksual.
Atas kejadian in, Polres Cimahi sudah menangkap dua pelaku Nanang (27) dan NN (17) dimana NN merupakan mantan kekasih korban.
Mega Ariyanti 21 membenarkan kabar meninggalnya sang adik tersebut ZNS di RSUD Cibabat Kota Cimahi Rabu 12 Februari 2020 siang sekitar pukul 11.30 WIB
“Ya betul meninggal tadi siang di Rumah Sakit Cibabat”, ujar Mega saat dihubungi detikcom.
Menurut Mega, adiknya itu mengalami drop meski sudah sempat sadar dan selama perawatan ZNS tidak bisa diajak berkomunikasi, jadi hanya bisa buka mata, terus ngamuk-ngamuk akibat trauma berat dan seringkali ZNS posisinya tidur terus nggak bisa duduk ujar Mega.
Sementara itu, atas kemaian korban Polisi masih terus berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menentukan waktu autopsi hingga pemakaman akan diatur dulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung sebelum dibawa ke rumah duka Satreskrim ujar Polres Cimahi AKBP Johanes Sigiro.
Untuk mengawal proses hukum dan dampingan psikologis bagi keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak meminta kantor perwakilan Komnas anak di Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Cimahi untuk membentuk tim advokasi Rehabilitasi Sosial Anak yang akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Cimahi, P2ATP2A dan pegiat perlindungan anak di wilayah Cimahi.
Tim advokadi dan Rehabilitadi sosial anak ini sangat penting dibentuk sebagai upaya mengawal proses hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban sehingga peristiwa-peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di Cimahi khususnya di wilayah hukum wilayah Jawa Barat.
Kasus ini patut di gunakan semua stakeholders perlindungan anak sebagai momentum untuk membangun gerakan bersama memutus mata rantai kasus kejahatan seksual yang saat ini ini telah menjadi fenomena yang sangat menakutkan di wilayah hukum Jawa Barat termasuk di Cimahi, Tasikmalaya, Garut Cianjur, Sukabumi dan di beberapa di Kabupaten lainnya.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak akan selalu ada dan hadir di dalam situasi anak-anak terpasung kemerdekaannya dan terancam hak hidupnya akibat dari kejahatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, demikian Arist mengakhiri penjelasannya.(cim/rls)