KARAWANG – Seperti tak ada henti-hentinya polemik proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang bergulir layaknya bola salju. Sebab diketahui sebelumnya, jika proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar Rp. 4,7 Miliar itu, selain dinilai pengerjaannya serampangan juga menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Karenanya publik menduga, PT. Memossa sebagai pemenang tender yang dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan, menjadi biang keladi persoalan tersebut. Seperti yang diungkapkan Tokoh Pemerhati Pemerintahan sekaligus seorang Pengacara Senior asal Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH.
“Ketika pekerjaan sudah diserahkan kepada pihak ketiga, ternyata pihak RSUD dalam pelaksanaannya sampai memberikan surat peringatan hingga dua kali, berarti perusahaan ini (pt.memossa.Red) tidak kredibel. Bahkan kabarnya, PT. Memossa menggandeng perusahaan lain dalam proyek IPAL itu, berarti ada indikasi bahwa PT. Memossa memang tidak spesialis dalam urusan IPAL,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Jumat (7/2).
Akan tetapi, Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, menambahkan, ketika ada buntut permasalahan daripada hasil temuan pekerjaan IPAL, lalu dilimpahkan kepada pihak RSUD tentu tidak bisa seperti itu. Sebab yang melaksanakan pekerjaan adalah pihak ketiga, maka yang harus bertanggungjawab atas persoalan IPAL RSUD adalah PT. Memossa. “Enak bener tuh perusahaan, jangan mentang-mentang (Direktur Utama) Suaminya Seorang Anggota Dewan. Hukum tidak memandang dia seorang Pejabat Tinggi ataupun Masyarakat Biasa, di mata hukum semua adalah sama,” jelasnya.
Masih Askun menambahkan, dengan demikian sudah selayaknya pihak Penegak Hukum membuka mata, tidak hanya melihat pihak RSUD saja namun juga pihak Pelaksana Pekerjaan. Tapi ketika ada sebuah indikasi “bermain” mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), silahkan ditindak secara hukum. Tetapi jika memang ada kelalaian dari pihak ketiga, lalu bagaimana tindakannya terhadap PT. Memossa, terlebih lagi pihak ketiga sudah mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.
“Datang jauh-jauh dari Bandung, Perusahaan duduk disini (karawang.Red) lalu berak kemudian ditinggal begitu saja. Semua perbuatan harus dipertanggungjawabkan, terlepas ingin mencari pembenaran yang pasti publik sudah mencium, mulai dari adanya kebocoran pipa dan lain-lain” paparnya.
Sambung masih Askun menambahkan, sah-sah saja jikalau sebuah perusahaan meraup keuntungan tetapi jangan keterlaluan, apalagi setelah mengambil kentungan dari DAK Tahun 2019 kemudian ketika ada persoalan dibebankan kepada pihak RSUD. Sehingga muncul pertanyaan, sudah benarkah pekerjaan? Ketika masih ada temuan disana-sini. Sudah sesuaikah spesifikasi? Ketika terjadi dua kali kebocoran pipa.
“Kurang bagaimana, pihak RSUD sampai membela hingga pencairan, tapi yang dibantunya, yang sudah mendapat keuntungan dari Uang Negara itu malah diem-diem bae. Maka Saya meminta kepada pihak Penegak Humum, periksa tuh PT. Memossa,” tandasnya. (lil)