KARAWANG– Dalam sebulan, berbagai kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang. Setidaknya ada 19 kasus Perederan Narkotika Jenis Sabu, ganja, tembakau gorila dan obat keras, dengan 21 tersangka yang berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, dari 21 tersangka, petugas juga turut mengamankan 84 paket, tembakau gorila sekitar 20 paket, obat keras sekitar 7000 butir, dan psikotropika yang terbagi dua jenis alfazolam dan diazepam sebanyak 112 butir.
” 19 kasus yang berhasil diungkap, 8 kasus merupakan kasus narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, Selasa (4/2).
Dari hasil penyidikan, menurut keterangan dari tersangka bahwa barang tersebut di dapat dari Jakarta, Bekasi dan juga Tangerang.
“ Untuk diwilayah Karawang ada 5 kasus yang berhasil kita ungkap diantaranya di wilayah kota, Rengasdengklok, Cikampek dan Klari,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111,121.
” Untuk tersangka obat obatan terlarang kita kenakan undang-undang kesehatan untuk 11 pasal 196 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya.(one)