KARAWANG – Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH.,MH mencium aroma dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang. Pungli itu dilakukan oknum pejabat dinas setempat yang tidak jelas peruntukannya. Tiap bulan ada potongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1 juta.
“Aroma ini tercium diduga kemungkinan sejak dijabat oleh pejabat pejabat sebelumnya di DPPKAD,” kata Asep Agustian, Selasa (27/1/2020).
Askun, panggilan akrabnya, mempertanyakan pungutan uang Rp1 juta itu diperuntukan apa. Tidak mungkin dijadikan operasional, karena di dinas sudah ada anggaran peruntukan operasional. Lalu, tiap bulan ada potongan tidak jelas peruntukannya. Bahkan tidak jelas dasar hukum potongan uang tersebut.
“Jika satu bulan Rp1juta rupiah tiap ASN, dikalikan 20 ASN misalnya sudah Rp20 juta. Nah itu terjadi tahunan, berarti uang terkumpul puluhan juta rupiah. Dikemanakan uang itu? Dan untuk apa uang itu?” tanya pengacara kondang asal Karawang.
Hal demikian, Askun mengungkapkan, sudah lama terjadi di DPPKAD, hanya saja ASN tidak berani mengungkapkan hal tersebut. Namun akhirnya, aroma tak sedap ini tercium ke publik, sehingga ia meminta penegak hukum dapat mengusut dugaan pungli tersebut.
“Sisi lain, pemerintah tengah menegakan sapu bersih pungutan liar kepada masyarakat. Akan tetapi dilingkungan dinas masih saja terjadi hal demikian. Oleh karenanya, tim penegak hukum bisa meminta keterangan ASN di DPPKAD atau bagian keuangan,” pinta Askun.
Askun mengingatkan, pimpinan DPPKAD baru menjabat tidak terjebak dalam pungutan tersebut yang akhirnya terjerat hukum.
“Aroma pungli sudah tercium kemana-mana. Hati-hati, jangan sampai ada julukan si raja pungli di DPPKAD,” tegas Askun.
Sementara Kepala DPPKAD Karawang, Endang Soemantri belum memberikan keterangan atas pernyataan Asep Agustian yang mewanti-wanti pimpinan DPPKAD hingga berita ini diredaksi. (cim)