FAKTAJABAR.CO.ID – Terkait kasus pencabulan bayi 16 bulan yang dilakukan pria dewasa dan masih keluarganya, sudah didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID, Ato Rianto menceritakan, kronologi pencabulan yang dialami balita berusia 16 bulan terjadi di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi, keluarga korban ini sudah 3 tahun tinggal bareng dengan kakaknya sekeluarga. Lalu, saat itu ibu korban sedang beres-beres mau pindahan, dan korban sedang di kamar karena tidur,” ujarnya kepada media, Selasa (21/1) sore.
Terang dia, di dalam rumah saat itu tak ada siapa-siapa kecuali kerabatnya tersebut.
“Lalu selang beberapa jam balita itu menangis dengan kondisi darah keluar dari organ vitalnya. Kejadiannya Senin (13/1) lalu. Jadi, diduga pelakunya kerabatnya sendiri berinisial O berusia 35 tahun,” terangnya.
Dia menambahkan, kasusnya saat ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan masih diusut pihak berwajib.
“Sedangkan terduga pelaku saat ini tengah diamankan pihak keluarga ke suatu tempat karena di sekitar rumahnya sudah ramai dan warga bisa berbuat anarkis,” tambahnya.
Baca juga: Biadab! Seorang Pria Dewasa di Tasikmalaya Diduga Cabuli Bayi Umur 16 Bulan
Dia menandaskan, awalnya kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga.
“Lalu kita investigasi hingga kami kawal proses visumnya hingga dilaporkan ke Polisi. Semoga pelakunya dapat segera ditangkap. Saat ini kasusnya masih dalam tahan pengusutan,” tandasnya.(*)