FAKTAJABAR.CO.ID – Bersesuaian dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, calon Kepala Desa Rengasdengklok Utara yang melibatkan anak-anak balita dalam pengambilan nomor urut calon kepala desa, selain melanggar hak anak tetapi secara hukum juga merupakan pemanfaatan (eksploitasi-red) anak dalam kegiatan politik, sehingga calon kepala desa Rengasdengklok Utara dapat didiskualifikasi dari pencalonannya.
“Sebab dalam ketentuan UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas mengatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik termasuk melibatkan anak dalam rangkaian pemilihan kepala desa,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (18/1/2020) melalui rilisnya.
Ia mengatakan, perlindungan dalam ketentuan tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang dapat membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Dengan demikian, jika panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah secara tegas mengingatkan kepada calon setiap calon kepala desa untuk tidak melibatkan anak yang belum mempunyai hak politik.
“Apalagi anak dalam usia balita dalam rangkaian pemilihan kepala desa agar tidak ragu mendiskualifikasi calon kepala desa tersebut,” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menyikapi pemanfaatan anak balita dalam arak-arakan calon kepala desa Rengasdenglok Utara untuk pengambilan nomor urut calon kepala desa di kantor Panitia Pilkades, pada Jumat (17/01/2020)
Dijelaskan, waktu Jumat 17/1/2020, sejumlah balita dan anak di bawah umur dilibatkan dalam pengawalan pengambilan nomor urut calon Kepala Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rangkasdengklok Kabupaten Karawang. Padahal sebelumnya panitia Pilkades sudah mengingatkan untuk tidak membawa anak-anak dalam mengawal pengambilan nomor urut calon Kepala Desa.
“Famun fakta sejumlah anak di bawah umur dan balita ikut dilibatkan iring-iringan dari rumah calon kepala desa Rengasdengklok Utara menuju Kantor Kecamatan Rengasdengklok. Ada yang menggunakan kaos seragam sekolah, baju bebas dan ada juga balita yang memakai ikat kepala bertuliskan BLK,” kata Arist.
Masih menurut Arist, saat dikonfirmasi kepada Ketua Pilkades atas kondisi ini Ketua Panitia Pilkades Desa Rengasdengklok Utara menjelaskan bahwa pihak panitia sebelumnya sudah mengingatkan agar para calon kepala desa dalam pengambilan nomor urut tidak boleh membawa masa pendukung berlebihan, tidak boleh membawa iring-iringan kendaraan roda empat, tidak boleh membawa sajam, miras dan melibatkan anak kecil juga.
“Saya juga sudah megingatkan sebelumnya kepada calon kepala desa untuk tidak membawa masa terlalu banyak, dan tidak boleh membawa anak-anak kata Saifudin Ketua Pilkades Desa Rengasdengklok Utara Kamis 16 Januari 2020,” kata dia.
“Saya telah mengingatkan kepada semua para calon kepala desa agar tidak membawa masa terlalu banyak dalam pengambilan nomor urut,” ujarnya.
Ia pun telah menyampaikan kepada para calon kepala desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan saat bertemu dengan massa lawan politik. Setiap calon harus bisa menjaga keamanan dan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Namun yang terjadi setiap calon kepala desa ada juga yang membawa balita dan anak kecil untuk mengawal calon kepala desa mengambil nomor pungkasnya.
Lebih jauh Arist menegaskan sesuai dengan fakta yang ada, serta pengabaian terhadap peringatan Panitia Pilkades untuk tidak melibatkan dalam rangkaian pemilihan kepala desa, dan ketentuan pasal 15 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak yang ditugasi untuk melindungi anak dari segala bentuk pelanggaran anak di Indonesia.
“Kami mendesak segera Ketua Panitia Pilkades untuk mempertimbangkan mengenakan saksi berupa tindakan diskualifikasi dari pencalonan Kepala Desa,” tandasnya. (cim/rls)