Usai dari DPR RI, Besok Ribuan Buruh Akan Geruduk Jasa Marga

FAKTAJABAR.CO.ID – Usai melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, ribuan buruh akan melanjutkan aksi di depan kantor pusat PT Jasa Marga. Demikian disampaikan Ketua Harian KSPI, Muhamad Rusdi.

Rusdi menjelaskan, aksi di Jasa Marga ini dilakukan, karena Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, terhadap Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat adalah pekerja di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden ASPEK Indonesia. Selain itu, Mirah adalah Pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, Pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016 – 2019).

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, PHK sepihak dilakukan terhadap Mirah Sumirat oleh Direksi PT JLJ, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, tanpa mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan. PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum.

Sejak tahun 2008, Mirah Sumirat menjalankan aktivitas berserikat sebagai Presiden SK JLJ, tanpa ada permasalahan dari manajemen, karena saat itu manajemen masih menghargai aktivitas berserikat.

Aktivitas berserikat Mirah Sumirat mulai dipermasalahkan oleh Manajemen PT JLJ, sejak Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia pada September 2017, melakukan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.

Tanggal 30 Oktober 2017, Mirah Sumirat diberikan Surat Peringatan I karena dianggap tidak melaksanakan pekerjaan, padahal selama ini Mirah Sumirat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja. (Sejak 2008 tidak pernah dipermasalahkan).

Tanggal 12 Maret 2018, Mirah Sumirat diberikan Surat Peringatan II karena alasan tidak mengikuti Medical Check Up. Padahal dalam PKB tidak ada ketentuan sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Medical Check Up. Setelah Surat Peringatan I dan II, Mirah Sumirat tidak pernah diberikan Surat Peringatan III, Surat Skorsing, Surat Konseling, dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja

PHK sepihak dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK, yang tidak pernah diberikan oleh Manajemen PT JLJ kepada Mirah Sumirat.

Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT JLJ terhadap Mirah Sumirat, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin UU SP/SB.

Dalam aksi tersebut, ASPEK Indonesia dan KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:

  1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.
  2. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.
  3. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.
  4. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.
  5. Stop tindakan yang patut diduga sebagai union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.

“Kami juga mendukung penuh Menteri BUMN, untuk dapat melakukan pembenahan di seluruh BUMN, guna memperbaiki dan memaksimalkan peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” kata Rusdi. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...