KARAWANG – Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Asep Agustian SH. MH angkat bicara atas adanya kabar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Bidang Potensi Pajak di Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Karawang.
Selain itu, dirinya sangat menyayangkan LHP yang menyatakan adanya temuan yang dianggap ada potensi kurang bayar oleh BPK RI tahun 2018 atas nilai wajib pajak Resinda Prak Mall (RPM) yang berkedudukan di bawah PT BMJ terjadi di tahun 2017 hingga kini belum juga terselesaikan.
Pasalnya, dirinya merasa kaget dan terperanjat ketika adanya temuan BPK 2017, yang dikemukakan di 2018 sampai tidak masuk menjadi pendapatan uang ke Kas Daerah hingga mencapai 1,6 Miliar,”ungkap dia, menyampaikan lewat via ponselnya kepada Faktajabar, Selasa (14/1/2020).
Menurut Askun (sapaan akrab), yang jadi persoalan dalam temuan BKP tersebut bukan masalah uang masuk atau tidak. Tetapi, dirinya mengira ada potensi secara pelaksanaan yang lalai dalam melaksanakannya, seharusnya jika tidak lalai dan bisa bekerja cepat itu bisa masuk dan menjadi pendapatan daerah.
“Kalau toh memeng itu BPK sudah menemukan ada kerugian, saya kira bukan kerugian keuangan saja, tapi ada potensi kerugian, yang seharusnya bisa masuk, kenapa ini tidak masuk, Nah, ini ada apa,?,”ucapnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan ketika hal tersebut menjadi temuan BPK, jelas yang menjadi penanggung jawab dari permasalahan tersebut menurutnya Kepala Bidang (Kabid) yang saat itu menjabat.
“Jika pada saat itu Ade Setiawan menjabat Kabid nya, kenapa bisa terjadi seperti ini,”timpalnya.
Dijelaskannya, jika dibaca dari persoalan tersebut, menurutnya hal ini jelas ada kelalain yang hingga kini belum terverifikasi, sangat di sayangkan kenapa meski harus kiri, kanan, depan belakang dan harus lari ke mana-mana, ada apa dengan semua ini.
“Berarti dugaan saya Kabid ini tidak bisa bekerja, jika memang tidak bisa mendapatkan potensi itu. Nah, untuk mengclearkan ini semua, biar menjadi terang benderang, jangan ngeles A, B,C, D sampai Z nya pun, masalah ini tidak akan ketemu tuh,”jelasnya.
Dikatakannya, terkait penyelidikan kasus potensi kerugian negara oleh BPK RI, tidak mungkin temuan BPK RI tanpa dasar dan tentunya temuan BPK tidak bisa dianggap main-main, karena jelas BPK RI ini salah satu lembaga negara yang sah.
“Siapa Kabid potensi pendapatan ini, ada siapa di belakang dia, silahkan tuh bantu bermain di hukum, kita di sini bukan mau cari pembenaran, tapi sebuah penegakan keberadaan. Hebat ya temuan BPK saja di buat main-main,”ulasnya.
Dipaparkannya, jangan merasa bahwa diri kita dekat dengan para petinggi ataupun dekat dengan para penegak hukum, dirinya menyatakan untuk lebih terangnya lagi pihak kejaksaan untuk dapat memeriksa atas potensi pendapatan ini. Sehingga masalah yang selama 2 tahun ini bisa terselesaikan dan bisa menjadi terang benderang.
“Saya meminta dengan keras kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, untuk menyelidiki atas kelalaian potensi pendapatan pajak ini, dan pihak kejaksaan harus buka mata, buka telinga untuk menggali potensi pendapatan pajak yang tertunda selama dua tahun.
Menaggapi polemik penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2017 atas PT. Bukit Muria Jaya sebagai pengembang Resinda Park Mall (RPM) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan penerimaan PBB tidak diterima padahal sangat berpotensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditanggapi oleh Bapenda Kabupaten Karawang.
Melalui Kabid Pengembangan Potensi Pendapatan, Ade Setiawan menjelaskan, setelah pihak BPK saat itu merekomendasi Bupati Karawang agar melimpakan Kepala Bapenda untuk melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak dan objek pajak PT. BMJ, pihak Bapenda kemudian melaporkan hasilnya. “Sudah dilaksanakan, kita tidak tinggal diam. Tidak ditilep juga oleh kita karena uangnya saja belum ada dan belum disetorkan ke kita,” ujarnya kepada Fakta Jabar.
Meski demikian, Ade Setiawan yang didampingi Kasubid Ekstensifikasi Pajak Daerah, Santi Ariyanti mengungkapkan, setelah hasil pemeriksaan BPK itu sendiri kemudian mengeluarkan LHP kurang bayar lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hanya tanah kosong saja seluas 4,6 Hektare akan tetapi BPK menghendaki untuk dimunculkan beserta bangunannya.
“Sedangkan kita belum bisa menetapkan pajak beserta bangunannya karena pada Bulan Januari, bangunan gedung belum seratus persen selesai. Pihak Resinda juga mempertanyakan kenapa sampai kurang bayar dan sudah menyerahkan dokumen-dokumennya, bahwa gedung tersebut baru diserah terima pada Bulan Maret 2017, disusul Operasional/Launching pada Bulan Mei 2017,” jelasnya.
Masih Santi menambahkan, jadi pada januari 2017 itu SPPT hanya muncul bumi saja, sedangkan di januari tahun 2018 bumi serta bangunan sudah mulai muncul. Jadi bukan tidak tertagih tetapi BPK menganggap ada potensi PAD, karenanya perlu dilakuan pemeriksaan. Namun secara aturan, memang Bapenda belum bisa menetapkan Wajib Pajak Bangunan Resinda di Januari 2017 lalu. “Kita sudah sampaikan kondisi real-nya saat itu, jadi bukan tagihan tapi dianggap ada potensi yang harus dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara, ditempat berbeda, usai serah terima jabatan sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana mengatakan, dengan adanya pemberitaan seperti ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang dapat lebih taat serta sadar membayar pajak dan tidak lagi menganggap pajak sebagai beban melainkan sebuah kewajiban, terlebih perusahaan dengan pendapatan surplus. “Menganai polemik PBB tahun 2017 atas PT. BMJ, Saya kira tidak ada penyelahgunaan wewenang dalam persoalan itu, dan terpenting tidak ada persoalan dalam pembayaran pajak ditahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (lil)