FAKTAJABAR.CO.ID – Pengungkapan tersangka dugaan kasus berjemaah bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, dalam kasus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional (BOP) pimpinan Dewan, belum menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri Garut baru meningkatkan pengungkapan kasus itu pada penyidikan, meskipun dalam penyelidikan menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) pada dua kasus itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan terhadap kasus Pokir dan BOP, lembaganya mulai menemukan titik terang adanya indikasi korupsi.
“Penyidikannya kini dilimpahkan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus),” ujar dia di kantornya, Selasa (7/1/2020), dilansir liputan6.com
Menurutnya, setelah berkas pemeriksaan dalam penyelidikan awal rampung dilakukan, lembaganya menyimpulkan perkara tersebut layak dan memenuhi syarat dilimpahkan ke penyidikan. Dengan upaya itu, lembaganya berharap dalam empat bulan ke depan, mulai menemukan titik terang siapa saja yang terjerat dalam kasus tersebut.
“Kalau saat ini kita belum sampai pada penetapan tersangka,” ujarnya. (*)