FAKTAJABAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong setiap desa untuk memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri di 2020 ini. Sehingga, nantinya pengelolaan lingkungan di desa itu lebih tertata.
“Kami akan menguatkan komitmen dengan pemerintah desa soal pengelolaan lingkungan ini. kedepan, jika lingkungan desa itu kotor dan tak tertata dengan baik, kami sudah menyiapkan sanksi bagi perangkat desanya. Untuk sanksinya, honorarium perangkat desa hingga tingkat RT/RW-nya tak akan diberikan,” ujar Bupati Anne Ratna Mustika, Senin (6/1/2020).
Selain dengan pemerintahan desa, sambung Anne, pihaknya pun telah meminta dinas terkait untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat bagi para pemilik kos – kosan dan kontrakan yang memiliki lebih dari 10 pintu namun tidak menyiapkan tempat pengelolaan sampah untuk penghuninya.
“Selama ini, penghuni kos – kosan dan kontrakan disinyalir jadi penyumbang terbesar produksi sampah, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Makanya, ini jadi catatan kami,” jelas dia.
Anne menjelaskan, sebenarnya kebijakan yang dikeluarkannya ini bukan semata – mata karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayahnya, atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah saja. Tapi, lebih dari pada itu pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman lain yang timbul dari lingkungan yang kotor ini.
“Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” jelas dia.
Untuk itu, Anne mengajak seluruh lapisan untuk bersama – sama menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen dalam hal menjaga lingkungan. Karena menurutnya, kalau hanya mengandalkan pemerintah tidak akan selesai dalam waktu singkat.
“Menyelamatkan lingkungan, harus menjadi bagian dari komitmen bersama. Artinya, tak hanya mengandalkan pemerintah saja, tapi seluruh element dan stakeholder juga harus terlibat tanpa terkecuali,” pungkasnya. (red)