PURWAKARTA – Empat raperda prakarsa DPRD disetujui dan diputuskan bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta untuk menjdai Perda, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD, yang digelar Senin (30 – 12 – 2019) malam. Kempat raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD Warseno, SE itu, dihadiri oleh Bupati Anne Ratna Mustika, unsur Forkopimda, Sekda dan para Kepala OPD, Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Menurut Sri Puji Utami, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PP No. 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, telah dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Sementara itu, Ketua Pansus A Agus Sugianto, SE yang membahas Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pangan merupakan hak azasi manusia. Karenanya, menjadi tanggung jawab pemeritah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata dan terjangkau.
“Pemerintah daerah dan pemangku kepentinan di bidang pangan perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupoaten Purwakarta,”tukasnya.
Ketua Pansus B Fitri Maryani mengatakan, bahwa dibentuknya Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, berarti saham yang dimiliki murni milik pemerintah daerah. “OLeh karena itu, keuntungan pendapatan dari perusahaan umum milik daerah ini sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah. Karenanya, demi kepentingan tersebut, maka Perda tersebut perlu disempurnakan, ”jelasnya.
Sedangkan, juru bicara Pansus C Didin Hendrawan, SE mengatakan Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintahan daerah dan badan publik yang ada di daerah.
“Selain itu, untuk mendukung pemerintah daerah yang terbuka dan bertanggungjawab, berorientasi pada pelayanan rakyat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Ketua Pansus D Ir. H Arif Kurniawan mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah ini merevisi Perda sebelumnya, dimaksudkan untuk lebih menguatkan perpustakaan sebagai wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas dan berakhlak mulia.
“Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, pusat sumber informasi, pelestarian karya tulis, karya cetak dan karya rekam bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta perlu lebih didayagunakan oleh pemerintah darah,”ujarnya.
Setelah terlebih dulu mendengar pendapat fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati, yang intinya menyetujui raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka rapat DPRD memutuskan keempat raperda prakarsa DPRD menjadi Perda. (red)