KARAWANG– Sebanyak 1 Kg 849,31 Gram Sabu, 79 Kg 126,87 Gram Ganja, 79,9 Gram Tembakau Gorilla, obat-obatan terlarang jenis obat ilegal sebabyak 5.3481 butir dan psikotropika sebanyak 824 butir berhasil diamankan sepanjang tahun 2019 bersama 256 tersangka oleh Satnarkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Karawang cenderung mengalami penurunan sebanyak tiga persen dibanding tahun 2018.
“Dari penurunan kasus tersebut artinya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat,” kata Kapolres.
Adapun, lanjut Kapolres, kasus paling menonjol adalah pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.
“Kami amankan sebulan terakhir 27 tersangka dari kasus tersebut,” ujar Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto.
Selain itu, Agus menambahkan, ada 12 kasus lain yang cukup signifikan dalam pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Ada 12 kasus dan 17 tersangka yang turut ditahan. Kasus tersebut diantaranya sembilan kasus sabu, tiga.kasus ganja dan satu kasus peredaran dan produksi kosmetik ilegal.
“Secara keseluruhan ada 251 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditahan,” bebernya.
Dikatakan Agus, para pengedar narkoba sepanjang 2019 masih di dominasi kaum buruh.
“Mereka mengedarkan narkoba hanya kepada teman dan tetangga terdekat dengan alasan keamanan karena takut terendus petugas,” tutupnya.(one)