KARAWANG-Berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat terjadi di Kabupaten Karawang di sepanjang tahun 2019 baik kejahatan konvensional dan narkoba. Sepanjang tahun 2019, Polres Karawang menerima 1.824 laporan polisi (LP) dengan jumlah penyelesaian tindak pidana ( JPTP) mencapai 1.433 kasus.
“Untuk tahun 2018 ada 1.206 kejadian dan jumlah penyelesaian tindak pidana ( JPTP) mencapai 1.035 kasus. Artinya laporan kasus gangguan kamtibmas yang masuk ke Polres Karawang dan Polsek Jajaran tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 35 persen,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, saat paparan kinerja akhir tahun 2019 di Mapolres Karawang, Senin (30/12/2019).
Kapolres menyebut, artinya kinerja anggota Polres Karawang dinilai sangat maksimal. Meski demikian, Arif akan terus memompa kinerja anggotanya agar lebih baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Karawang.
Kapolres Karawang juga menyoroti kinerja jajaran Satnarkoba Polres Karawang yang mengalami peningkatan kinerja pada tahun 2019.
Menurut Arif, tahun 2018 jumlah tindak pidana (JTP) narkoba sebanyak 2019 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 2011 kasus.
“Ada penurunan 3 persen. Ini artinya masyarakat Karawang semakin sadar akan bahaya narkoba,” tuturnya.
Meskipun, lanjut Arif, sejumlah kasus penyelundupan dan peredaran narkoba di Karawang mulai bervariatif.
“Ada pengedar yang menyelundupkan sabu-sabu melalui masakan tutut, dan mainan anak-anak,” ungkapnya.
Di samping itu, sejumlah kasus kriminal menonjol lainnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang bersama jajaran Polsek Karawang Kota, Cikampek, dan Polsek lainnya.
“Kasus pembunuhan wanita PSK Online, kasus buang bayi, kasus perakitan senpi, kasus asusila pencabulan dan kasus kejahatan curas, curat curanmor banyak terungkap,” katanya.(one)