FAKTAJABAR.CO.ID – Setelah menjadi polemik, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya berhasil meringkus ERN (33), pelaku perobek mushaf Alquran, sekaligus penistaan agama yang terjadi di Kota Santri tersebut.
Belakangan diketahui jika warga Cigeureung, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelaku telah ditahan sejak kemarin sore menunggu proses yang nantinya dilakukan di Pengadilan Negeri,” ujar Kapolresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Anom Karibianto, Jumat (20/19/2019).
Sejak video perobekan Alquran berdurasi 30 detik viral di media sosial (medsos), kepolisian langsung mencari pelaku dalam video tersebut.
“Pelaku kami tangkap Kamis (19/12) siang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan saksi pada Kamis (19/12) pagi, adanya potongan lembaran Alquran yang berserakan di depan kedai bakso Wong Cilik, Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang.
“Anggota langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan terkait perobekan Alquran itu,” kata dia.
Dari keterangan saksi, kejadian itu bermula pada Minggu (15/12/2019) lalu, saat seorang satpam, saksi sekaligus pelapor dari kajadian itu menemukan pelaku di rumah kosong dengan menggenggam Alquran.
Hasilnya, potongan sobekan Alquran yang ditemukan petugas sama dengan mushaf Alquran yang dirobek pelaku di lokasi kejadian.
“Berbekal saksi dan barang bukti yang selama itu ditemukan, anggota langsung melakukan penangkapan, dan tersangka mengakui telah merobeknya,” kata dia.
Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, tersangka diketahui tengah memiliki persoalan hukum dengan keluarganya, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(*)