Bacok dan Gilas Sopir Taksi Online Hingga Tewas, 2 Pria Garut Ini Divonis Hukuman Mati

FAKTAJABAR.CO.ID – Ragam kasus kejahatan disidangkan di Pengadilan Negeri Garut, Jabar, selama tahun 2019. Dari berbagai kasus itu, dua pelaku kejahatan dijatuhi hukuman mati.

Kedua penjahat tersebut ialah Doni alias Abang (33) dan Jajang alias Keling (33). Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online bernama Yudi (26).

Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan di Jurang

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Abang dan Keling itu berlangsung pada 30 Januari 2019. Kasusnya ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menemukan sesosok mayat tanpa identitas di jurang Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.

Mayat tersebut belakangan diketahui ialah Yudi. Polisi menyimpulkan sopir taksi online itu tewas dibunuh. Penyelidikan bergulir.

Singkat cerita, polisi mengantongi identitas terduga pelaku, Abang dan Keling. Keduanya dicurigai kuat telah membunuh Yudi berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

Hampir dua Minggu buron, Abang dan Keling ditangkap polisi. Jajaran Polres Garut, dipimpin Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, terlebih dahulu menangkap Abang di tempat persembunyian di wilayah Bandung.

Setelah mengamankan Abang, keesokan harinya, tepatnya Sabtu 16 Februari 2019, polisi meringkus Keling. Keling dibekuk polisi di Gilimanuk, Bali.

Korban Dibacok Kapak dan Digilas Mobil

Sejumlah fakta terungkap dalam proses penyidikan, Abang dan Keling ternyata menghabisi Yudi dengan cara yang sangat sadis. Intinya, pembunuhan tersebut didasari karena Abang dan Keling yang terlilit utang hendak mencuri mobil Toyota Avanza nopol D-1336-UR milik Yudi.

“Memang ini sangat sadis. Tidak manusiawi,” ujar Kapolres Garut saat itu AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan Senin, 18 Januari 2019.

“Korban dihabisi mulai dengan dibacok menggunakan kapak. Kemudian kedua tersangka menggilas korban menggunakan mobil untuk memastikan meninggal. Kemudian jasad korban dibuang ke jurang di wilayah Cikajang,” katanya menambahkan.

Setelah proses penyidikan usai, polisi melimpahkan berkas penyidikan ke Kejari Garut agar kasus tersebut segera disidangkan.

Vonis Hukuman Mati

Sidang kemudian digelar di PN Garut. Lalu pada Senin 14 Oktober 2019, PN Garut menjatuhi hukuman atas keduanya.

“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat membacakan amar putusan kala itu.

Majelis menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tergolong sangat sadis. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Hal yang meringankan, tidak ada,” kata Endratno.

Baik Abang dan Keling tidak berkomentar saat majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepadanya. Selepas sidang, Abang dan Keling kemudian digiring polisi menuju mobil tahanan.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abang dan Keling ini membuat geger warga Garut. Banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah PN Garut. Sebab, vonis mati ini merupakan yang pertama kali di PN Garut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Lingkup PT Chang Shin Indonesia

Oleh : Annisa Rizki Amalia PT Chang Shin Indonesia adalah ...