Buang Limbah B3 di Lahan Perumahan, Transporter dan Direktur PT RPW & PT LSA Jadi Tersangka

KARAWANG– Buang limbah B3 jenis sludge sebagai media bahan arugan perumahan di wilayah Darawolong, Kecamatan Purwasari, Satreskrim Polres Karawang tetapkan 2 tersangka yaitu koordinator lapangan dan Direktur PT. RPW & PT. LSA.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan dari pemeriksaan para saksi, baik supir truk yang sebelumnya berhasil diamankan petugas saat tertangkap basah membuang limbah B3 pada 24 Oktober 2019, polisi mengacu pada koordinator lapangan dan pemilik perusahaan.

“2 tersangka kami tetapkan yaitu SI selaku koordinator lapangan dan NH selaku direktur PT. RPW & PT. LSA,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jum’at (20/12).

Selain menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti Sludge Ipal yang sudah damping secara langsung di TKP seluas lebih dari 1289 m2 dan 5 unit kendaraan truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut limbah sludge.

“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 104 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap basah sejumlah orang dengan 5 kendaraan truk engkel saat tengah membuang limbah B3 jenis Sludge yang digunakan sebagai arugan proyek perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...