FAKTAJABAR.CO.ID – Salah seorang berstatus aparatur sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemkab Subang kepergok jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang saat mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama operasi antik.
“Benar, ada seorang pelaku dari ASN. Dia pengguna sabu dan tepergok petugas di wilayah Pantura saat pengembangan kasus narkotika,” jelas Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi KBO dan jajaran Satnarkoba kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Oknum ASN yang tidak disebutkan identitasnya ini, ditangkap polisi saat melakukan transaksi pembelian sabu. Penangkapannya berdasarkan informasi dari hasil pengembangan kasus.
“Dari oknum ASN ini, disita sabu seberat 0,05 gram. Tersangka sudah diamankan dan kasusnya segera dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan,” tambahnya.
Kapolres menyebutkan, 12 pelaku ini terdiri dari 11 tersangka sabu dan seorang tersangka ganja. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,29 gram dan ganja 11,7 gram.
Barang bukti lainnya yang disita aparat di antaranya 1 unit motor, 3 alat hisap (bong), 4 pipet kaca, 1 jaket, 1 ATM BNI, 2 bungkus rokok, 1 unit HP, 1 terminal listrik, 1 buah timbangan dan 1 tas hitam.
“Para pelaku bertransaksi dengan cara menempelkan sabu di tiang, tembok, atau pohon, sesuai kesepakatan mereka setelah pemesanan lewat handphone,” jelas Teddy.
Selanjutnya, untuk pelaku narkoba jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dengan ancama minimal 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pada kesempatan itu, seluruh barang bukti dimusnahkan dihadapan unsur perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan Ketua MUI Kabupaten Subang. (*)