KARAWANG – Manajer kantor pemasaran dari perusahaan PT Visi Indonesia Mandiri, Agung, memastikan pelaksanaan pembangunan kios pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok di bekas area lahan PT Kali Wangi akan mulai berjalan pada bulan Desember 2019.
“Pelaksanaan bulan Desember pak,” jawab Dia meski tidak menyebut tanggal dimulainya pekerjaan dihadapan para pejabat teras dari Disperindag dan Pemkab Karawang yang sedang berkunjung, Selasa (03/12).
Usai pemaparan replika denah lokaai bangunan kios Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Agung menegaskan proses negosiasi harga kios untuk pedagang pasar tradisional Rengasdengklok dalam kerangka program revitalisasi pasar menuju lahan Pasar Proklamasi Rengasdengklok sudah dijawab melalui ketua Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok (IPPR).
Seolah lepas tangan dari tuntutan pedagang terhadap Pemkab Karawang, menurut Agung, manajer perusahaan PT VIM menyebut tidak tahu menahu dengan urusan Pemkab Karawang terkait dengan tuntutan para pedagang dan pemilik kios yang meminta dana bantuan pada Pemkab Karawang terkait dana pertama (Dp) sebesar 30 % dari harga utuh Rp. 72.000.000,- untuk harga satu kios dengan ukuran luas 2×2 lebar 4 meter, “Itu lho Bu, yang tuntutan pedagang meminta dana bantuan dana ke Pemkab Karawang. Terserah pada Pemkab Karawang Lah,” jawab dia saat ditanyakan ulang oleh Kabid Kerjasama Pemkab Karawang, Dr. Nanik Jodhana.
Sesaat sebelumnya, Manajer perusahaan PT.VIM, Agung, sempat bersitegang dan berdebat panas dengan salah seorang perwakilan dari keluarga pedagang yang juga pemilik kios terkait proses perdataan pedagang yang berhak menerima kios dari pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, selaku perwakilan keluarga pedagang yang juga pemilik kios di pasar tradisional Rengasdengklok, Iskandar Zulkarnaen, mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan pihak perusahaan sehingga mengabaikan orang tuanya sebagai pedagang pasar yang termasuk dalam program revitalisasi Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Orang tua saya kan punya kios dan berdagang di pasar, kok tidak masuk dalam program revitalisasi pasar,” tanya Iskandar.
Spontan saja, Agung menempelkan kedua telapak tangan ke bagian dada, sembari mengatakan perusahaan tidak mau disalahkan atas proses pendataan yang disebut telah diserahkan pada IPPR. Kendati demikian, perwakilan pedagang dan pemilik kios berbalik mempertanyakan 300 calon pedagang baru di ranah PT VIM yang direncanakan sebagai pemilik kios di pasar proklamasi Rengasdengklok diluar dari proses pendataan oleh IPPR.(sgt)