FAKTAJABAR.CO.ID – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai Pemerintahan Daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah 1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. 2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 3. Berguna untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 4. Membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota. Dan 5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Kendaraan pemadam kebakaran miliki Pemerintah Kota Tasikmalaya selain umurnya sudah tua juga diduga belum membayar pajak alias nunggak pajak. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Mulyono. “Untuk menjaga hal yang tak dinginkan dokumen kendaraan memang harus lengkap”, kata Mulyono.
Mulyono menuturkan “saya tidak tahun kenapa kendaraan pemadam kebakaran sampai nunggak pajak karena hal itu urusan dinas, tetapi itu memang urusan dinas”. “Untuk kendaraan damkar yang kami miliki memang beberapa tahun menunggak pajak”, katanya.
Namun sekarang lanjut Mulyono sudah usulkan ke Dinas, akan tetapi direalisasikan atau tidaknya membayar pajak kendaraan itu menjadi urusan Dinas. “Saya harapkan pajak kendaraan segera dibayar agar dijalan tidak ada masalah, malu kalau kena razia mobil pemerintah kok tidak memberikan contoh yang baik”, pungkasnya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.(*)