Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Ngawur & Aneh!

FAKTAJABAR.CO.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengkritisi usulan penambahan masa jabatan presiden dengan durasi menjadi tiga kali selama lima belas tahun.

Kritikan itu disampaikan Ujang, seperti dirilis CNBC Indonesia. “Sudah mulai ngawur dan aneh. Ingin melanggengkan kekuasaan Jokowi (Presiden Joko Widodo) dan para pendukungnya. Di Amerika Serikat saja sebagai mbah-nya demokrasi masa jabatan hanya dua periode,” katanya.

“Mereka ingin mengulang Orde Baru. Nanti setelah sudah dapat tiga periode, lalu ingin empat periode dan seterusnya,” lanjut pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

“Mereka ingin mengulang Orde Baru. Nanti setelah sudah dapat tiga periode, lalu ingin empat periode dan seterusnya,” lanjut pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Ia mengingatkan agar MPR RI tidak menggolkan wacana itu. Sebab, rakyat berpotensi marah. Jika itu terjadi, maka yang repot adalah pemerintah.

“Pemerintah dan DPR, juga MPR, bekerja saja yang baik untuk rakyat. Sejahterakan rakyat. Jangan khianati dan bohongi rakyat. Jangan baru dilantik jadi pimpinan MPR saja, sudah berpikir untuk melanggengkan kekuasaan,” ujar Ujang.

“Dua periode jabatan presiden itu sudah ideal dan terbaik. Jika sampai tiga periode masyarakat akan muak,” lanjutnya.

Kemarin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945.

Terdapat dua usulan perubahan yang mengemuka. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir Detik.com.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.

“Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” ujar Arsul.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.

“Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya,” kata politikus PPP tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...