Terseret Kasus Sewa Tanah Desa Rp715 Juta, Polisi Tahan Mantan Kades Anjun Plered

FAKTAJABAR.CO.ID – Mantan kepala desa (kades) Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakara, Polres Purwakarta ditahan polisi atas dugaan kasus penggelapan uang sewa tanah kas desa bernilai ratusan juta. Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan itu, Selasa (19/11/2019).

“Tersangka menyewakan lahan milik desa ke PT. Wijaya Karya (Wika) untuk pembuangan tanah merah proyek PT. Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dengan total keseluruhan Rp715 juta lebih. Namun hasil dari penyewaan itu tidak dimasukan ke kas desa melainkan dimasukan ke rekening pribadi dan sebagian besar digunakan untuk keperluan tersangka,” kata Kapolres Matrius.

Dijelaskan, lokasi tanah yang disewakan tersangka berada di dua berlokasi yaitu di Kampung Anjun seluas 4.440 meter persegi dan di Kampung Cidadapan seluas 3.371 meter persegi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp200 juta. Tersangka sudah kami tahan sejak sepekan terakhir,” kata Kapolres. Polres Purwakarta akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan tersangka lain, namun hasil penyidikan hingga saat ini baru mantan kades saja yang memenuhi unsur. “Kasus ini akan kita kembangkan lagi sampai tuntas,” ujar dia. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pelaksanaan Pencoblosan Pilkada Ditetapkan Hari Libur Nasional

KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menjadi hari libur nasional, ...