FAKTAJABAR.CO.ID – Belakangan banyak artis yang ikutan bongkar saldo ATM. Hal tersebut menjadi perbincangan banyak orang. Nah untuk diketahui dan menjadi pelajaran, dana nasabah di bank dijamin oleh LPS alias Lembaga Penjamin Simpanan. Tapi ingat, hanya Rp 2 miliar dana nasabah yang dijamin.
“LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” tulis LPS dalam keterangannya, Rabu (20/11/2019).
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Lalu bagaimana jika nasabah punya simpanan pada bank yang melebihi Rp 2 miliar? “LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.”
Sekedar diketahui, ternyata dalam data LPS per September 2019, terdapat 176.657 rekening yang nilainya di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Adapun nominalnya mencapai Rp 553 triliun.
Sementara nasabah yang memiliki rekening di atas Rp 5 miliar mencapai 100.353 rekening. Adapun nilainya mencapai Rp 2.843 triliun. Tahukah anda ternyata total nasabah dengan rekening di atas Rp 5 miliar ini menguasai 47,52% dari total simpanan nasabah yang mencapai Rp 5.984,4 triliun. (*)