FAKTAJABAR.CO.ID – Sejumlah warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades ke Polres Garut, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka melaporkan Panitia Pilkades yang diduga curang.
“Kita resmi melaporkan ke Polres Garut dugaan kecurangan Pilkades dengan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pilkades,” ujar Dayan, Warga Kampung Pamukiman, Desa Kertamukti, dikutip dari Galamedia.com.
Dayan mengatakan, melapor ke Polres Garut merupakan salah satu upaya langkah hukum yang diambil oleh Calon Kepala Desa No Urut 1, Rotib Imam Ali Hanafiah. Ratib merasa dicurangi dengan adanya dugaan penggelembungan suara. Termasuk yang menjadi laporan yaitu adanya pengakuan dari Ketua Pilkades.
“Kami ingin ada keadilan dalam pesta demokrasi. Jangan sampai kami bersama masyarakat lainnya di kotori dengan tindakan yang merugikan dalam Pilkades yang sudah selesai,” katanya.
Ia juga mengaku, selain melakukan pelaporan ke Polres Garut, pihaknya juga bersama Calon Kades telah melapor ke DPRD Garut.
“Hari ini kita masukan laporan pada DPMD, DPRD Garut dan Polres Garut,” ucapnya. (*)