FAKTAJABAR.CO.ID – Keutamaan pahala shalat berjamaah sebagaimana maklum diketahui itu mencapai 27 kali lipat daripada shalat sendirian. Shalat berjamaah itu cukup terdiri dari imam dan satu makmum saja. Tentu shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat di rumah, sekalipun misalnya jumlah orang yang berjamaah di rumah lebih banyak daripada di masjid. Hal ini agar masjid selalu ramai dengan syiar-syiar kebaikan.
Walaupun demikian, Syekh Ibrahim al-Bajuri menyebutkan pendapat Imam al-Ghazali dan Ibnu Abdis Salam yang menyatakan bahwa shalat sendirian dalam keadaan khusyuk itu lebih utama daripada shalat berjamaah tapi tidak khusyuk. Menurut imam an-Nawawi, shalat berjamaah itu fardhu kifayah bagi setiap lelaki yang tidak dalam keadaan musafir. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Darda yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
ما من ثلاثةٍ في قريةٍ ولا بَدوٍ لا تُقامُ فيهمُ الصلاةُ إلا استَحوَذَ عليهمُ الشَّيطانُ، فعليك بالجماعةِ فإنَّما يأكُلُ الذِّئبُ القاصِيَةَ
Artinya: Jika ada tiga orang di suatu desa atau dusun tidak mengerjakan shalat berjamaah, maka setan pasti mengalahkan mereka. Karena itu, berjamaahlah kalian agar tidak seperti kambing yang pisah dari gerombolannya yang mudah dimakan serigala.
Sementara itu, shalat berjamaah di masjid bagi wanita yang senang berdandan dan menggunakan parfum berlebih itu hukumnya makruh dan bahkan bisa haram bila menimbulkan ketidakfokusan jamaah lain, baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana pendapat yang disampaikan Aisyah r.a.
لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ. قُلْتُ لِعَمْرَةَ: أَوَمُنِعْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ
Artinya: Kalau saja Rasulullah Saw. tahu apa yang terjadi pada wanita saat ini, maka Rasulullah Saw. pasti melarang mereka (berjamaah di masjid) seperti halnya wanita Bani Israel dilarang (ke masjid). Aku coba meyakinkan pernyataanku kepada Amrah, “Benarkan wanita Bani Israel dilarang (ke masjid).” “Iya, benar, Bunda Aisyah.”
Oleh karena itu, bagi wanita yang hendak berjamaah di masjid sebaiknya memakai pakaian yang tidak mencolok, tidak menggunakan parfum dan kosmetik berlebih. Bila demikian, Imam Malik dan para ulama muta’akhirin mazhab Syafi’i membolehkannya.
Adapun beberapa uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid, Syekh Ibrahim al-Bajuri menyebutkan di antaranya: (1) terdapat hujan dan angin besar, (2) sangat lelah, (3) udara di luar dingin atau panas sekali, (4) lapar atau haus sekali, (5) sakit, (6) sedang menghadapi masalah, (7) sedang tanggung menolong orang lain, (8) tidak ada yang pantas dipakai di tempat umum, (9) habis mengkonsumsi makanan seperti petai atau jengkol, (10) sedang menjenguk orang sakit, (11) obesitas, (12) mengantuk berlebih, dan (13) suami atau istri meminta berhubungan badan. Wallahu a’lam bis shawab. (*)
Sumber: Bincangsyariah.com