FAKTAJABAR.CO.ID – Pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp 8 juta per bulan.
“Pekerja yang terdampak penyesuaian iuran, itu yang punya pendapatan di atas Rp 8 juta, yang lebih dari12 juta 3 persen dari total pekerja,” kata Andayani, dalam diskusi Forum Medan Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia melanjutkan, kalangan yang bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak mampu, golongan masyarakat tersebut masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tidak bener warga miskin jadi lebih sengsara, kalau miskin tidak bayar iuran kok. Tapi mampu harus bayar iuran,” imbuhnya.
Menurut Andayani, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI bisa mendaftar, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). “Gimana orang tidak mampu? Apakah orang itu harus bayar? Silakan daftar ke RT RW, nanti justru menjadi penerima bantuan iuran,” ujarnya.
Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp 25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini Rp 51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp 80 ribu.
“Berdasarkan data yang ada, harusnya lebih dari itu,” jelasnya.(*)