KARAWANG – Rochman, Camat Kutawaluya Kabupaten Karawang bersama 12 kepala desa se Kutawaluya membahas perlunya dibuka wilayah hukum sektor kepolisian di Kecamatan Kutawaluya. Pembahasan itu terungkap dalam rapat minggon yang digelar Rabu (13/11/20019).
“Secara lisan sudah saya sampaikan ke kabupaten, bahwa untuk keperluan itu kita sudah mendapatkan tanah kosong yakni tanah pertanian. Soal boleh gak jika dibangun gedung polsek? Waktu itu responnya sangat baik. Kaanya sih mau disurvey dulu dalam waktu dekat ini,” kata Camat Rochman.
Sementara, Usep Sapudin, Kepala Desa Sindangmulya menjelaskan jika wilayah Kecamatan Kutawaluya meliputi 12 desa, antara lain Desa Kutagandok, Kutajaya, Kutaraja, Kutamukti, Waluya, Sampalan, Sindangmulya, Sindangkarya Sinndangsari, Siindangmukti, Kutakarya dan Mulyajaya.
“Melihat lias dan bertambahnya jumlah penduduk di Kutawaluya, Oleh karena itu sudah saatnya Kutawaluya mempunyai kantor sektor polsek,” katanya. (ded)