Menunggak Pajak, Kawasan Industri Milik Tommy Soeharto Hingga Milyaran Rupiah

FAKTAJABAR.CO.ID – Kawasan Industri Mandala Putra, salah satu perusahaan milik Tommy Soeharto di Cikampek, terindikasi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan senilai miliaran rupiah ke Pemerintah Kabupaten Karawang.

Oleh Tommy Soeharto, kawasan industri itu sebelumnya dipersiapkan untuk memproduksi mobil Timor Putra Nasional.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang Ahmad Mustopa, didampingi Kepala Bidang PBB dan BPHTB Endang Cahedra, Selasa 5 November 2019.

“Saat ini kami sedang berupaya memburu sejumlah perusahaan besar yang menunggak pajak. Jika terus menunggak, jumlah tunggakan pajak akan terus bertambah,” kata Ahmad Mustopa.

Kawasan industri Mandala Putra milik Tommy Soeharto sebelumnya dikenal dengan sebutan Mandala Pratama Permai. Luasnya mencapai 700 hektare. Pada masa Orde Baru, kawasan itu mendapat dispensasi pajak dari pemerintah.

Setelah Orde Baru tumbang dan pengelolaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah, perusahaan harus membayar PBB. Namun, perusahaan tak pernah memenuhi kewajibannya.

Selain perusahaan milik Tommy Soeharto, banyak pula perusahaan lain yang menunggak PBB kepada Pemkab Karawang. Jika diakumulasikan, total piutang pajak tersebut mencapai Rp 525 miliar.

“Penunggak pajak itu kebanyakan pabrik-pabrik yang telah mati di zona industri wilayah Klari, Cikampek, hingga perbatasan Purwakarta.

“Kalau kami ke lokasi pabrik itu, yang ada hanya satpam,” ujar Endang Cahendra.

Menurut dia, pabrik-pabrik itu bangkrut karena berbagai alasan. Salah satunya karena lahirnya aturan mengenai relokasi pabrik ke kawasan industri.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan seluruh pabrik masuk ke kawasan industri. Kewajiban relokasi bertujuan memudahkan pemerintah memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Pabrik-pabrik di zona industri, satu-persatu mulai ditertibkan. Jadi, lahannya ada tapi sudah tidak beroperasi. Kendati pabriknya sudah mati, PBB tetap harus dibayar,” kata Endang.

Kepada pemilik pabrik-pabrik itu, Endang sudah ratusan kali melayangkan surat teguran. Namun, tak digubris. Pada 2018, Bapenda Karawang melayangkan 146 surat teguran. Pada 2019, jumlah surat teguran naik drastis hingga 254. “Kami tak akan berhenti berupaya,” ujarnya.

Karena surat teguran dinilai tak efektif, Bapenda mulai merayu perusahaan dengan berbagai program termasuk pengampunan pajak atau menghapus denda pajak.

“Setidaknya, yang bersangkutan membayar pokoknya. Setidaknya, ada pemasukan ke Pemda,” tuturnya.

Endang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut. “Sebab, penghabusan denda berlaku sampai akhir November tahun ini,” kata Endang.(*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...