Keutamaan Memperbaharui Wudhu

FAKTAJABAR.CO.ID – Dalam fiqih, memperbarui wudhu disebut dengan tajdidul wudhu. Yang dimaksud tajdidul wudhu adalah melakukan wudhu meskipun wudhu yang pertama belum batal. Menurut Imam Nawawi, ulama Syafiiyah telah sepakat mengenai kesunnahan memperbarui wudhu. Beliau berkata dalam kitab Al-Majmu sebagai berikut;

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ

Sahabat kami (ulama Syafiiyah) telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudhu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudhu kemudian wudhu lagi tanpa menunggu hadas terlebih dahulu.

Selain itu, memperbarui wudhu memiliki beberapa keutamaan. Setidaknya, terdapat tiga keutamaan memperbarui wudhu, sebagaimana disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis.

Pertama, mendapat sepuluh kebaikan. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ

Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.

Kedua, mendapatkan tambahan nur. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda;

الْوُضُوْءُ عَلَى الْوُضُوْءِ نُوْرٌ عَلَى نُوْرٍ

Wudhu atas wudhu lainnya seperti cahaya atas cahaya lainnya.

Ketiga, mengikuti keinginan Nabi Saw. Hal ini karena andaikan tidak memberatkan umatnya, maka Nabi Saw menyuruh mereka untuk selalu melakukan wudhu setiap hendak melaksanakan shalat fardhu, meskipun mereka belum hadas. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Nasai, Nabi Saw bersabda;

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

Jika sekiranya tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka melakukan wudhu setiap hendak shalat, dan melakukan siwak setiap hendak wudhu, dan sungguh aku akhirkan waktu isya’ akhir sampai sepertiga malam. (*)

Sumber: Bincangsyariah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Arab Saudi Targetkan 30 Juta Jemaah Umroh per Tahun, Anggota Asosiasi Bersathu Wajib Baca !

 Faktajabar.co.id – Pengelola atau travel haji dan umrah di Indonesia, menghadapi tantangan ...