PURWAKARTA – Sesuai tema RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023, tema pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Tahun 2020 yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik”. Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.
Arah kebijakan pembangunan, terang Bupati, difokuskan pada penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin, pengembangan inovasi pelayanan publik yang modern, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien, peningkatan pengelolaan air bersih, peningkatan dan penguatan distinasi pariwisata berbasis alam, buatan dan budaya, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan penggunaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan publik, penataan sistem regulasi perundang-undangan secara tertib dan efektif, peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, penguatan kebijakan dan implementasi managemen kinerja aparatur sipil negara.
“Guna pencapaian target pelaksanaan kebijakan pembangunan tersebut, maka sangat diperlukan adanya Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang tepat guna membiayai kebutuhan program dan kegiatan,” ujarnya, seraya menambahkan, perencanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta selalu mengacu kepada rencana pembangunan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Bupati menerangkan, anggaran untuk membiayai pembangunan Kabupaten Purwakarta bersumber dari APBN/PHLN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta serta sumber dana lainnya dan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2020. Adapun penyusunan struktur dan penganggarannya, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Purwakarta masih berpedoman pada PP. No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Masalahnya peraturan pelaksanaan dari PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbit setelah proses penyusunan RKPD Tahun 2020 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020 sudah berjalan,” jelas Bupati.
Ia melanjutkan, hal itu tidak menyalahi ketentuan dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 pada Permendagri tersebut. Namun demikian, sambungnya, sinkronisasi perencanaan dan penganggarannya tetap berpedoman pada Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020.
Anne lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan perhitungan dari ringkasan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 masih terdapat ketidakseimbangan (defisit) sebesar Rp. 56.950.924.237,- (Lima puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau 2,5 % dari target asumsi pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta pembiayaan daerah Tahun 2020.
“Namun, katanya, hal itu masih dapat ditoleransi sampai nantinya akan disesuakan kembali saat pembahasan penyusunan RAPBD Tahun 2020 dikemudian hari, sehingga diperoleh angka yang seimbang (defisit – zero) dan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rls)