FAKTAJABAR.CO.ID – Polisi meringkus dua tersangka inisial DN dan RD. DN, tersangka 40 tahun merupakan warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya yang bermukim di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayahnya. Para tersangka merupakan komplotan pencuri spesialis mobil pikap.
“Jadi kemarin kita menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di daerah Tasikmalaya kota jadi atas dasar ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres.
Dalam aksinya, DN berperan sebagai pengambil kendaraan jenis pikap yang terparkir di halaman rumah para korban pada malam hari. “(Tersangka) menggunakan sendok untuk membuka pintu mobil, kemudian dia menggunakan juga soket untuk menyalakan mobil tersebut,” ucap Anom.
Sedangkan RD, tersangka 40 tahun yang tinggal di Nagreg merupakan penadah kendaraan-kendaraan curian itu. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka disinyalir merupakn komplotan spesialis pencurian mobil pikap. Tersangka sempat menggasak kendaraan pikap di wilayah Tawang, Cipedes, Cihideung, Mangkubumi Kota Tasikmalaya
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan (tersangka) juga sudah melakukan kegiatan itu, pencurian dengan pemberatan dengan beberapa barang bukti pikap sebanyak 27 kali di wilayah Kota Tasikmalaya,” kata Anom.
Aksi tersangka berlangsung dalam rentang 2016, 2017 dan 2019. Hingga kini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Anom menambahkan, hasil pencurian dijual ke wilayah Nagreg. “Untuk sementara yang baru kita amankan baru tiga kendaraan pikap,” ucapnya. Perbuatan para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (red)