Berikut Ini Persyaratan Calon Bupati Jalur Independen

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan melakukan rapat pleno penetapan persyaratan calon Bupati Karawang jalur independent atau perseorangan. Rapat pleno itu rencananya akan dilaksanakan 26 Oktober 2019.

Ikhsan Indra Putra, Komisioner KPU Karawang mengatakan, persyaratan calon perseorangan berdasarkan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia menjelaskan, persyaratan jalur perorangan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jumlah foto copy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik serta pernyataan dukungan diambil dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau Pilkada lalu tahun 2015 itu diambil dari seluruh penduduk Karawang. Namun sekarang lebih ringan, hanya diambil dari DPT saja,” jelas bidang pengumpulan data dan informasi.

Ikhsan menjelaskan, DPT Karawang terakhir 1.6 juta, persyaratan untuk perseorangan 6,5 % dari DPT KTP-El dan dukungan berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf d UU 10 Tahun 2016. Selain itu yang membedakan dengan Pilkada lalu ialah lembaran dukungan terpisah satu KTP dan 1 dukungan.

“Sebelumnya itu 1 dukungan ada 10 KTP. Tapi sekarang itu berbeda,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk analisis dukungan ganda nantinya petugas akan kroscek satu persatunya untuk verifikasi faktual data tersebut.

“KPU melakukan verifikasi faktual. Jika terdapat dukungan ganda, maka dukungan itu coret dan diganti lagi dua kali lipat dari jumlah yang dicoret. Selain itu KTP dan dukungan harus tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Karawang, minimalnya di 16 kecamatan,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

 Perayaan Hari Kesehatan Nasional di Karawang

KARAWANG – Masyarakat perlahan diajak untuk mulai menerapkan hidup sehat. ...