KARAWANG – Warta Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya mendatangi kantor desa itu, Selasa (22/10/2019).
Dari hasil musyawarah antara perwakilan warga bersama Pemerintahan desa yang didampingi Kapolsek, Danposramil, Camat se-wilayah Kecamatan Tirtajaya yang akan memfasilitasi beberapa tuntutan dari warga Desa Sabajaya diantaranya program prona dan PTSL berikut AJB yang tidak teregisterasi di kantor Kecamatan Tirtajaya.
Adapun kaitan dengan hasil PTUN Bandung, Camat berharap agar masyarakat dapat menerima dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Yang mana Kepala Desa Sabajaya, Andri saat ini melakukan upaya banding.
“Sehingga apapun hasil akhirnya nanti bisa diterima oleh semua pihak,” katanya.
Berkaitan dengan program Prona tahun 2017 dan PTSL tahun 2018 yang disampaikan warga yang hingga saat ini belum terbit.
“Maka kami akan memfasilitasi Kepala Desa Sabajaya dengan pihak BPN Karawang kaitan dengan tidak terbitnya sertifikat ini,” Tegas Agus Mufti Syarifudin, kepada Fakta Jabar Selasa (22/10). (ded)