KARAWANG – Tepat hari ini, Selasa (22/10/2019), masyarakat tanah air memperingati Hari Santri Nasional. Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang mengatur tentang Hari Santri.
Di Kabupaten Karawang peringatan Hari Santri Nasional dipusatkan di Plaza Pemda Karawang. Apel Hari Santri dipimpin langsung oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan dihadiri pimpinan unsur Forkopimda Kabupaten Karawang lainnya.
Hadir pula dari jajaran pengurus PCNU Kabupaten Karawang KH.Ahmad Ruhiyat Hasby (Kang Uyan). Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H.Sopian,S.Pd.I., M.Si Beserta Kepala Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Karawang, perwakilan pengurus DPD Muhammadiyah, LDII dan dan santriwan-santriwati dari berbagai Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, serta para pelajar dibawah naungan NU Kabupaten Karawang serta tamu undangan lainnya.
Dalam apel Hari Santri Nasional kali ini Bupati Karawang membacakan amanat dari Menteri Agama Republik Indonesia Lukmanul Hakim Syaifuddin. Dalam amanat tersebut Mentri Agama RI meneruskan Tema Tahun 2018, peringatan hari santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”.
Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran islam rahmatanlilalamin, islam ramah dan moderat dalam beragama, sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural, dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia. Alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian.
Pertama; perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya resolusi jihad 1945, hingga melawan pemberontakan pki misalnya, tidak lepas dari peran kalangan pesantren. sampai hari ini pun komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. sebab, mereka masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).
Kedua; para santri menggunakan metode bahsulmasail untuk mencari kekuatan hukum dengan cara meneliti dan mendiskusikan secara ilmiah sebelum menjadi keputusan hukum. melalui ini para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.
Ketiga; para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). ini merupakan ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.
Keempat; pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. lantaran jauh dari keluarga, santri terbiasa hidup mandiri, memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu.
Adapun alasan yang
Kelima; merawat khazanah kearifan lokal. relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat indonesia. pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis.
Keenam; prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. tidak ada ceritanya orang-orang pesantren meresahkan dan menyesatkan masyarakat. justru kalangan yang membina masyarakat kebanyakan adalah jebolan pesantren, baik itu soal moral maupun intelektual sehingga santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi, pemberontakan, apalagi terorisme.
Di samping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, keterpilihan indonesia sebagai anggota tidak tetap dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa (dk pbb) sejak 2 januari 2019 hingga 31 desember 2020, dimana bargaining position indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata, menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional.
Maka dari itu kita patut bersyukur karena dalam peringatan hari santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. dengan undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat.
Dengan undang-undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. dengan undang-undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.
Setelah selesai membacakan rangkuman sambutan Mentri Agama RI, Bupati Karawang melaunching ‘Gerakan Maghrib Mengaji’ di Kabupaten Karawang.
Gerakan Magrib Mengaji tersebut mengajak kepada seluruh umat islam di Kabupaten Karawang untuk berupaya mengarahakan anak-anak. khususnya usia 6 s/d 18 Tahun, untuk sama-sama mengikuti pengajian yang diawali dengan shalat maghrib berjamaah dilanjutkan dengan pengaiian dan diakhiri dengan shalat isya berjamaah di masjid atau musholla terdekat agar anak-anak memiliki integritas yang tinggi terhadap bangsa, negara dan agamanya. Sehingga mereka kedepan akan menjadi penerus bangsa yang handal tangguh dan memiliki kemampuan spiritual yang yinggi dalam membangun bangsa dan negara.
Untuk itu kepada seluruh aparatur pemerintah disemua tingkatan hingga tingkat RW dan RT serta para ustadz/ustadzah dan tokoh masyarakat untuk lebih mencurahkan perhatiannya terhadap pendidikan spiritual bagi generasi penerus bangsa di Kabupaten Karawang.(adv)