KARAWANG – Keputusan hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat, terkait gugatan terhadap surat keputusan Kepala Pemerintah Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, rupanya berbuntut panjang. Kendati belum sampai ke tingkat Pemerintah daerah, sejumlah massa berencana turun melakukan aksi demo menuju ke kantor Pemerintah Kecamatan Tirtajaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rencana aksi unjuk rasa dalam upaya menolak terkait proses pelaksanaan keputusan hasil final yang dibacakan dalam persidangan di PTUN Bandung, Jawa Barat. Seperti diketahui sebelumnya, proses persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat, Aan Karyanto.
Rencananya, menurut beberapa narasumber yang menolak namanya disebutkan, aksi massa untuk melakukan rencana unjuk rasa dalam rangka menolak keputusan final yang dibacakan dalam proses persidangan di PTUN Bandung akan digelar mulai pukul 08.30 WIB. “Aksi demo ke kantor Pemerintah Kecamatan Tirtajaya mulai pagi,” katanya.
Meskipun, narasumber informasi terkait rencana aksi demo menuntut pelaksanaan hasil keputusan sidang PTUN Bandung atas dasar surat keputusan Kepala Desa Sabajaya, mengklaim tidak bisa memastikan jumlah massa yang akan turun dalam aksi unjuk rasa di kantor camat tirtajaya.
Hanya saja, sambung dia, permohonan kegiatan aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh massa besok, Selasa (21/10) pagi hari mulai pukul 08-09 wib telah diketahui Komandan Posramil Tirtajaya, Kabupaten Karawang, “Danpos tirtajaya, tadi menghubungi saya, bahwa besok akan ada demo massa ke kantor camat tirtajaya, untuk menolak hasil keputusan PTUN yang di menangkan oleh Aan Karyanto,” katanya. (sgt)