KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Penghapusan denda ini berlaku apabila wajib pajak melunasi kewajibannya mulai 3 Oktober hingga 30 November 2019.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Endang Chahendra, mengatakan berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 973/ 1890/ PBB dan BPHTB Tanggal 3 Oktober 2019, pemutihan sanksi denda ini diterapkan untuk PBB yang dilimpahkan piutang dari pusat sejak tahun 1993 sampai dengan 2019.
“Wajib pajak yang menunggak diberikan waktu selama dua bulan berupa keringanan pembebasan denda. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 973/ 1890/ PBB dan BPHTB Perihal penyampaian informasi penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-386 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang,” tutur Endang Chahendra, kepada wartawan belum lama ini.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.78/ PMK.03/ 2016, warga yang menunggak pembayaran PBB dikenai sanksi denda administrasi 2 persen per bulan, dengan ketentuan maksimal denda 2 tahun sebesar 48 persen.
Pemutihan sanksi denda, lanjut Endang Chahendra, diterapkan untuk memberikan stimulan kepada wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.
Berdasarkan data sementara selama ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di pedesaan juga belum bisa dikatakan maksimal.
“Rata-rata 36 persen tagihan PBB telah terbayar. Itu dikarenakan masa musim tanam yang berbeda, karena di pedesaan biasanya wajib pajak membayar pajaknya pada saat musim panen. Untuk wajib pajak di pedesaan dan perkotaan sekarang BAPENDA memberikan kemudahan, selain dibayar melalui kantor desa, wajib pajak juga bisa membayar di supermarket seperti di Alpamaret dan Indomaret. Untuk mengatasi persoalan tunggakan PBB, kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Selama kurun tiga bulan ke depan, upaya penagihan akan ditingkatkan,“ tambahnya.
Selain pajak PBB di pedesaan, Bapenda juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk membayar tunggakan pajak mereka sesuai dengan surat keputusan Kepala BAPENDA Karawang.
“Selain pajak PBB di pedesaan, kami juga mendongkrak perusahaan-perusahaan agar mereka segera melunasi kewajibannya dengan membayar pajak dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),“ ungkapnya.
Secara akumulasi, setelah terbitnya surat edaran pajak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, PAD Karawang diperkirakan akan bertambah Rp 2, 8 miliar yang telah membayar dari total keseluruhan pajak perusahaan Rp5 miliar.
“Berarti, untuk pajak perusahaan pendapatannya dirata-ratakan baru mencapai 50,9%. Untuk perusahaan yang membandel kita telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.(cim)