Seminggu, Polres Karawang Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Ganja

KARAWANG– Hanya dalam kurun waktu seminggu, Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,89 gram ganja dan 7,59 gram sabu-sabu.

“Dari para tersangka ini kami dapat beberapa barang bukti berupa ganja dan sabu yang siap diedarkan maupun dikonsumsi sendiri oleh para pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto pada Fakta jabar, Kamis (17/10).

Lanjut Agus, Tujuh tersangka kepemilikan sabu-sabu tersebut di antaranya AW alias Bewok (29) ditangkap di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, IM (29) ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang barat, RD (37) ditangkap di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, WS (36) ditangkap di wilayah Kecamatan Klari, dan HS (49) ditangkap di wilayah Tanjungpura. Sedangkan tersangka pengguna dan pengedar ganja RB (25), ditangkap di daerah Kecamatan Rengasdengklok.

“Ada tujuh pengguna dan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang merupakan pengedar dan pengguna ganja,” tutur Agus.

Selain barang bukti berupa sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel dari para pelaku. Kepolisian saat ini juga masih melalukan pengembangan kasus tersebut. Karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang merupakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap.

“Kasus ini saat ini masih dikembangkan,” imbuhnya.

Lanjut Agus, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengedarkan barang berupa sabu dan ganja hanya di wilayah Karawang. Kepada para pengedar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi kenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...